A.Pendahuluan
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt atas segala rahmat dan hidayahNya. Berdasarkan musyawarah antara kepala dusun, tokoh masyarakat dan pemuda pada tanggal 27 desember 2014 telah terbentuk sebuah organisasi Karang Taruna Jatiarum di dusun taruman singorojo. Memang selama ini para pemuda masih jauh dari keorganisasian. Hingga adakalanya banyak kekosongan kegiatan yang ada dimasyarakat. Maka disini karang taruna diharapkan bisa menjadi sebuah wahana untuk membangun dan menjadikan sebuah dusun yang lebih handal dan maju.
B. PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi
Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa dan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut
diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Karang Taruna
adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah
pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat
diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan
mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan
berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan
permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk
turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial
tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau
dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan
masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat
menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua
upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan
guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi
mudanya.
C. PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Pedoman Dasar
KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi
Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.
D. TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Tujuan Karang Taruna adalah :
1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung
jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga
Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu
menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka
mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.
Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi
muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu
mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
B. Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang
dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif
maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
C. Fungsi Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda
secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif
dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan
potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
E. Kepengurusan
Kepengurusan karang taruna dipilih atas persetujuan bersama berdasarkan musyawarah. Pada hari ini sudah dibentuk struktus pengurus Karang Taruan Jatiarum sebagai berikut:
Pelindung : Kepala Desa
Penasehat : Kami Tuo
Ketua : H Muhammadun
Wakil Ketua : Sujadi
Sekretaris : Hadi Prayitno
Wakil Sekretaris : Imamul Karim
Bendahara : Sumariyono
Seksi-Seksi
Kegiatan : Solikin
: Nasikin
: Diyo
: Ali Mustafid
: Nur Fatoni
: Mahzum
: Kaserin
Keamanan : Agus Slamet M
: Makhroji
: Siaman
: Siswo
: Kasroji
: Nasin
Humas : Anas Asrofi
: Edy Sunaryo
Penerangan : Zumrokim
: Zainudin
F. Keanggotaan
Keanggotan Karang Taruna Jatiarum adalah semua remaja pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun